Photobucket
Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Oktober 2008

MAKALAH KESEHATAN TENTANG TRAUMA THORAX

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Trauma thorax sering ditemukan sekitar 25% dari penderita multi-trauma ada component trauma toraks.90% dari penderita dengan trauma thorax ini dapat diatasi dengan tindakan yang sederhana oleh dokter di Rumah Sakit (atau paramedic di lapangan), sehingga hanya 10% yang memerlukan operasi.




1.2 Rumusan Masalah
Beberapa hal yang menjadi pokok permasalahan dalam pembahasan makalah ini adalah:
1. Anatomi
2. Fisiologi
3. Pemeriksaan fisik paru
4. Airway
5. Trauma Thorax

1.3 Tujuan
• Tujuan Instruksionil Umum
Setelah selesai membaca bab ini peserta diharapkan mengetahui serta dapat mendemontrasikan penatalaksanaan penderita trauma thorax.

• Tujan Instruksionil Khusus
1. Dapat melakukan pemeriksaan fisik thorax pada penderita trauma thorax.
2. Dapat mengenali keadaan yang harus dikenali pada penderita trauma thorax
3. Dapat mengenali keadaan-keadaan yang harus dikenali pada secondary survey penderita trauma thorax.
4. Dapat melakukan resusitasi dan penatalaksanaan penderita trauma thorax

BAB II
TRAUMA THORAKS

2.1 Anatomi
a. Dinding Dada
Dinding dada merupakan bungkus untuk organ di dalamnya, yang terbesar adalah jantung dan paru-paru. Tulang-tulang iga (kesta 1-12) bersama dengan otot interkostal, serta diafragma pada bagian caudal membentuk rongga thorax
b. Pleura
Pleura parietals melapisi satu sisi dari thorax (kiri dan kanan). Sedangkan pleura viseralis melapisi seluruh paru (kanan dan kiri). Antara pleura parietals dengan viseralis ada tekanan negative (“menghisap”), sehingga pleura parietals da viseralis erring bersinggungan. Ruangan antara kedua pleura disebut rongga pleura. Bila ada hubungan antara udara luar (tekanan 1 atm). Dengan rongga pleura, misalnya karena luka tusuk, maka tekanan positif akan memasuki rongga pleura, sehingga terjadi “open pneumo-thorax”. Tentu saja paru (bersama pleura viseralis) akan kuncup (collaps).
Bila karena suatu sebab, permukaan pleura viseralis robek, dan ada hubungan antara bronchus dengan rongga pleura, sedangkan pleura viseralis tetap utuh, maka udara akan masuk rongga pleura sehingga juga dapat terjadi pnuemotorax. Apabila ada sesuatu mekanisme “ventiel” sehingga udara dari bronchus masuk rongga pleura, tetapi tidak dapat masuk kembali, maka akan terjadi peunomothorax yang semakin berat yang pada akhirnya akan mendorong paru sebelahnya. Keadaan ini dikenal sebagai “tension pneumothorax”.
Apabila terdapat perdarahan dalam rongga pleura, maka keadaan ini dikenal sebagai hemothorax.
c. Paru-Paru
Terdapat dua masing-masing di kiri dan kanan. Dari pangkal paru (jilus) keluar bronkus utama kiri dan kanan yang bersatu membentuk trakea.
d. Mediasinum
Antara kedua paru (dan pleura viseralis) terdapat antara lain jantung dan pembuluh darah besar. Apabila ada tension pneumothorax maka mediastinum terdorong ke sisi yang sehat, sehingga ada gangguan arus balik darah melalui cava. Keadaan ini akan menimbulkan syok, karena jantung tidak maksimal mencurahkan darah.
Jantung berdenyut dalam suatu kantong, yang dikenal sebagai pericardium, Apabila ada luka tusuk jantung, maka darah mungkin akan keluar dari jantung dan mengisi rongga pericardium, sedemikian rupa sehingga denyut jantung akan terhambat. Akan timbul syok, yang bukan syok hemoragik, melainkan syok kardiogenik.

2.2 Fisiologi
1. Pernapasan
Pernapasan terdiri dari inspirasi (menarik napas) dan kespirasi (mengeluarkan napas)
Pernafasan normal umumnya berkisar antara 12-20 kali/menit. Pernafasan yang lebih dari 24 kali/menit dikenal sebagai tachypnoe (taghi-pe-nu).
Apabila pernafasan buatan dibuat lebih dari 24 kali/menit, maka dikenal sebagai hiperventilasi.
Tachypnoe dapat sebagai akibat keadaan fisiologi (ketakutan, kecapaian, dsb) tetapi juga dapat merupakan indikator bahwa ada yang tidak beres dengan masalah breathing.
2. Hipoksia dan hiperkapnia
Pada dasarnya proses pernafasan bertujuan untuk memasukan oksigen ke dalam tubuh, yang Kemudian akan berdifusi dalam darah.
Gangguan pernafasan akan mengakibatkan gangguan oksigenasi (kadar O2 rendah ) yang dikenal sebagai hipoksia. Apabila gangguan pernafasan disertai dengan penimbunan CO2 dalam darah, maka akan timbul hiperkapnia.
Pada umumnya hipoksia akan bermanifestasi sebagai dyspnoe (dis-pe-nu) sedangkan hiperkapnia yang berat akan bermanifestasi sebagai sianosis.
Hipoksia ringan umumnya sudah akan memberikan gejala tachypnoe dan dyspnoe. Keadaan ini juga dikenal memakai “pulse oxymeter” yang mengukur saturasi O2 dalam darah. Saturasi O2 di atas 95% berarti normal.
Hiperkapnia ringan tidak mungkin dikenal secara klinis.

2.3 Pemeriksaan Fisik Paru
a. Infeksi
Pemeriksaan paru dilakukan dengan melihat peranjakan ke-2 sisi anda simetris atau tidak.
b. Palpasi
Palpasi dilakukan dengan ke-2 tangan memegang ke-2 sisi dada. Dinilai peranjakan kedua sisi ada (simetris atau tidak) dan bila ada suara penderita, apakah teraba simetris atau tidak oleh ke-2 tangan pemeriksa
c. Perkusi
Dengan mengetukan jari tengah terhadap jari tengah yang lain yang diletakan mendatar di atas dada.
Pada daerah paru berbunyi sonor, pada daerah jantung berbunyi redup (dull), sedangkan di atas lambung (dan usus) berbunyi timpani.
Pada keadaan pneumothorax akan berbunyi hipersonor, berbeda dengan Bagian paru yang lain.
Pada keadaan hemothorax, akan berbunyi redup (dull).
d. Auskultasi
Auskultasi dilakukan pada 4 tempat yakni bawah ke-2 klavikula, pada garis mid-klavikularis, dan pada kedua aksila.
Bunyi nafas harus sama kiri-kanan

2.4 Airway
Pengelolaan airway merupakan hal utama yang harus diperhatikan lebih dahulu


2.5 Trauma Thorax
1. Ada 2 keadaan yang harus dikenal pada survey primer:
a. Open pneumo-thorax
Dapat timbul karena trauma tajam, sedemikian rupa, sehingga ada hubungan udara luar dengan rongga pleura, sehingga paru menjadi kuncup. Seringkali hal ini terlihat sebagai luka pada dinding dada yang mengisap pada setiap inspirasi (sucking chest wound)
Apabila lubang ini lebih besar daripada 1/3 diameter trachea, maka pada inspirasi, udara lebih mudah melewati lubang pada dinding dada dibandingkan melewati mulut, sehingga terjadi sesak yang hebat. Dengan demikian maka pada oper pneumothorax, usaha pertama adalah menutup lubang pada dinding dada ini, sehingga open pneumothorax menjadi close pneumothorax (tertutup). Harus segera ditambahkan bahwa Apabila selain lubang pada dinding dada, juga ada lubang pada paru, maka usaha menutup lubang ini dapat mengakibatkan terjadinya tension pneumothorax. Dengan demikian maka yang harus dilakukan adalah:
- Menutup dengan kasa 3 sisi. Kasa ditutup dengan plester pada 3 sisinya, sedangkan pada sisi yang atas dibiarkan terbuka (kasa harus dilapisi zalf/sofratulle pada sisi dalamnya supaya kedap udara)
- Menutup dengan kasa kedap udara. Apabila dilakukan cara ini maka harus sering dilakukan evaluasi paru. Apabila ternyata timbul tanda tension pneumothorax, maka kasa harus dibuka pada luka yang sangat besar, maka dapat dipakai palastik infuse yang digunting sesuai ukuran.
b. Tension Pneumothorax
Apabila ada mekanisme ventil karena lubang pada paru, maka udara akan semakin banyak pada satu sisi rongga pleura, akibatnya adalah
- Paru sebelahnya akan tertekan, dengan akibat sesak yang berat
- Mediastinum akan terdorong, dengan akibat timbul syok
Apabila keadaan berat, maka paramedic harus mengambil tindakan dengan melakukan tindakan dengan melakukan “needle thoracosynthesis”, yakni menusukan dengan jarum besar pada ruang interkostal 2, pada garis mid-klavikuler.
c. Hematothorax
Pada keadaan ini terjadi perdarahan hebat dalam rongga dada. Tidak banyak yang dapat dilakukan pra-RS pada keadaan ini. Satu-satunya cara adalah membawa penderita secepat mungkin ke RS dengan harapan masih dapat terselamatkan dengan tindakan cepat di UGD.
d. Flail Chest
Tulang iga patah pada 2 tempat, pada lebih dari 2 iga, sehingga ada satu segmen dinding dada yang tidak ikut pada pernafasan. Pada ekspirasi, segmen akan menonjol keluar, pada inspirasi justru akan masuk ke dalam, ini dikenal sebagai pernafasan paradoksal.
Kelainan ini akan mengganggu ventilasi, namun yang lebih diwaspadai adalah adanya kontusio paru yang terjadi.
Sesak berat yang mungkin terjadi harus dibantu dengan oksigenasi dan mungkin diperlukan ventilasi tambahan.
Di RS penderita akan dipasang pada respirator, Apabila analisis gas darah menunjukan pO2 yang rendah atau pCO2 yang tinggi.
e. Tamorade Jantung
Terjadi paling sering karena luka tajam jantung, walaupun trauma tumpul juga dapat menyebabkannya
Karena darah terkumpul dalam rongga perkardium, maka kontraksi jantung terganggu sehingga timbul syok yang berat (syok kardiogenik). Biasanya ada pelebaran pembuluh darah vena leher, disertai bunyi jantung yang jauh dan nadi yang kecil.
Pada infuus guyur tidak ada atau hanya sedikit respon
Seharusnya pada penderita ini dilakukan perikardio-sintesis (penusukan rongga pericardium) dengan jarum besar untuk mengeluarkan darah tersebut.



2. Beberapa keadaan yang dapat dikenali pada survei sekunder
a. Fraktur Iga
Fraktur iga sering ditemukan, gejalanya adalah nyeri pada pernafasan, ketakutan akan nyeri pada gejala ini menyebabkan pernafasan menjadi dangkal, serta takut batuk keadaan ini dapat menyebabkan komplikasi pada paru sehingga kadang-kadang memerlukan blok pada n.interkostalis di Rumah Sakit.
Patah tulang iga sendiri tidak berbahaya, dan di pra-RS tidak memerlukan tindakan apa-apa, yang harus diwaspadai adalah timbulnya pneumo/hemato-thorax
b. Kontusi paru
Pemadatan paru karena trauma, timbulnya agak lambat, sehingga pada fase pra-RS tidak menimbulkan masalah.
c. Keadaan lain seperti reptur aorta, rupture diafragma, perforasi esophagus dan sebagainya tidak mungkin dapat dikenal pada fase pra-RS

BAB III
KESIMPULAN

Trauma thorax dapat timbul karena trauma tajam, sedemikian rupa sehingga ada hubungan udara luar dan dengan rongga pleura, sehingga paru menjadi kuncup, Seringkali hal ini terlihat sebagai luka pada dinding dada yang menghisap pada setiap inspirasi/sucking chost woundl
Trauma thorax sering ditemukan, sekitar 25% dari penderita multi-trauma ada komponen ada komponen trauma thorax, 90% dari penderita dengan trauma thorax ini dapat diatasi dengan tindakan yang sederhana oleh dokter di Rumah sakit/paramedic di lapangan, sehingga hanya 10% yang memerlukan operasi.


Selengkapnya......

MAKALAH KESEHATAN TENTANG UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pemerintah bertugas menggerakan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan dan pembiayaan kesehatan dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga Pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu
Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah suatu cara penyelenggaran pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya.



Pada zaman yang sudah berkembang ini sudah jarang sekali orang yang memperhatikan arti penting kesehatan, maka dari itu pada makalah ini penulis ingin memberikan sedikit gambaran tentang undang-undang kesehatan.

B. Tujuan penulisan
Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini yang antara lain;
a. Untuk meningkatkan pengetahuan tentang arti kesehatan
b. Memberikan kejelasan kepada khalayak tentang undang-undang kesehatan ataupun ketentuan pidananya yang berkenaan dengan kesehatan


C. Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penyusunan makalah ini yaitu dengan metode pengumpulan data dan membaca dari beberapa sumber, semoga apa yang telah disampaikan dapat bermanfaat bagi orang banyak.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Ketentuan Umum
Pasal 1
Dengan undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kesehatan adalah keadaan kesejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup yang produktif secara social dan ekonomis.
2. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan memungkinkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atu masyarakat.
3. Tonga kesehatan adalah setiap orang yang mengadakan dire dalam bidang kesehatan serta gemlike pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4. Sarana kesehatan dalam tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
5. Tranplansi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh yang tidak befogs lebih baik.
6. Implan adalah bahan berupa obat dan atau alat kesehatan yang ditanamkan ke dalam jaringan tubuh untuk jaringan memelihara kesehatan, pengetahuan dan penyembuhan penyakit pemulihan kesehatan dan atau kosmetika.
7. Penobatan Tradisional adalah pengobatan dan atau peratan dengan Cara, obat dan peralatan dengan Cara, obat dan pengobatannya yang mengacu kepada pengalaman dan keterampilan turun-temurun, dan diterapkan dengan Norma yang berlaku dalam masyarakat.
8. Kesehatan Marta adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang berubah secara bermakna baik lingkungan darat, udara, angkasa, maupun air.
9. Sedian Farmasi adalah obat, bahan obat, obat taradisional, dan kosmetika.
10. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galanek) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-menurun talah digunakan untuk penobatan berdasarkan pengalaman.
11. Alat Kesehatan adalah instrument, apparatus mesin Implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungi tubuh.
12. Zat adiktip adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik tubuh.
13. Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan ditribusi obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.
14. Penbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
15. Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersamaan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya.



B. Asas Dan Tujuan
Pasal 2
Pembangunan kesehatan diselenggarakan berdasarkan kemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, perikehidupan dalam keseimbangan, serta kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri.
Pasal 3
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan keadaran, kemauan, dan kemampuan hidup saat bagi setiap orang agar terwujud deri kesehatan masyarakat yang optimal.

C. Hak Dan Kewajiban
Pasal 4
Setiap orang mempunyai hak yang sama alam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
Pasal 5
Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga dan lingkungan.

D. Tegas Dan Tanggung Jawab
Pasal 6
Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaran upaya kesehatan.
Pasal 7
Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.


Pasal 8
Pemerintah bertugas mengerjakan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan dan pembiayan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi social sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin.
Pasal 9
Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

E. Upaya Kesehatan
Bagian Pertama
Umum
Pasal 10
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit preventif, peyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Pasal 11
1) Penyelenggaraan upaya kesehatan dimaksud dalam pasal 10 dilaksanakan melalui kegiatan:
a. Kesehatan keluarga
b. Perbaikan gizi
c. Pengamanan makanan dan minuman
d. Kesehatan lingkungan
e. Kesehatan kerja
f. Pemberantasan penyakit
g. Penyembuhan penyakit
h. Penyembuhan penyakit dan pemulihan penyakit
i. Penyuluhan kesehatan masyarakat
j. Pengamanan sediaan-sediaan farmasi dan alat kesehatan.
k. Pengamanan zat adiktif
l. Kesehatan sekolah
m. Kesehatan olahraga
n. Pengobatan tradisional
o. Kesehatan matra
2) Peyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh sumber daya kesehatan.

Bagian kedua
Kesehatan keluarga
Pasal 12
1) Kesehatan keluarga diselenggarakan untuk menwujudkan keluarga sehat, kecil, bahagia, dan sejahtera.
2) Kesehatan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kesehatan suami istri, anak dan anggota keluarga lainnya.
Pasal 13
Kesehatan suami istri diutamakan pada upaya pengaturan kelahiran dalam rangka menciptakan keluarga yang sehat dan harmonis.
Pasal 14
Kesehatan istri meliputi kesehatan pada masa prakehamilan, kehamilan, persalinan, pasca persalinan dan masa di luar kehamilan, dan persalainan.
Pasal 15
1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan Tindakan medis tertentu.
2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya Tindakan tersebut.
b. Oleh kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukansesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau keluarganya.
d. Pada sarana kesehatan tertentu.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan pengaturan pemerintah.
Pasal 16
1) Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapatkan keturunan.
2) Upaya kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri dari nama ovum berasal.
b. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
c. Pada sarana kesehatan tertentu.
3) Ketentuan mengenai persaratan penyelenggaraan kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimasud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 17
1) Kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan anak.
2) Kesehatan anak yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui peningkatan kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi, masa balita, untuk prasekolah, dan usia sekolah.
Pasal 18
1) setiap keluarga melakukan dan mengembangkan kesehatan dalam keluarganya.
2) Pemerintah membantu pelaksanaan dan mengembangkan kesehatan keluarga melalui kegiatan yang menunjang peningkatan kesehatan keluarga.
Pasal 19
1) Kesehatan manusia usia lanjut diarahkan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kemampuan agar tetap produktif.
2) Pemerintah membantu penyelenggaraan upaya kesehatan manusia usia lanjut untuk meningkatkan kualitas hidupnya secara optimal.

Bagian Ketiga
Perbaikan Gizi
Pasal 20
1) perbaikan gizi diselenggarakan untuk mewujudkan terpenuhinya kebutuhan gizi.
2) Perbaikan gizi meliputi upaya peningkatan status dan mutu gizi, pencegahan, penyembuhan, dan atau pemulihan akibat gizi salah

Bagian Keempat
Pengemanan Makanan dan Minuman
Pasal 21
1) Pengamanan makanan dan minuman diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan mengenai standar atau persyaratan kesehatan.
2) Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label yang berisi:
a. Bahan yang dipakai
b. Komposisi setiap bahan
c. Tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa.
d. Ketentuan lainnya.
3) Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan, standar dan atau persayaratan kesehatan dan atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud alam ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku.
4) Ketantuan mengenai pengamanan makanan dan minuman sebagaimana dimaksud alam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerinatah.

Bagian Kelima
Kesehatan Lingkungan
Pasal 22
1. Kesehatan lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat.
2. Kegiatan lingkungan dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, angkutan umum, dan lingkungan lainnya.
3. Kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air dan udara, pengamanan limbah padat, limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian vektor penyakit, dan penyehatan atau pengamanan lainnya.
4. Setiap tempat atau sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan persyaratan.
5. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.




Bagian Keenam
Kesehatan Kerja
Pasal 23
1. Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
2. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pecegahahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dalam ayat (3) dan ayat (3) diterapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketujuh
Kesehatan Jiwa
Pasal 24
1. Kesehatan jiwa diselenggarakan untuk mewujudkan jiwa yang sehat yang optimal baik intellectual maupun emosional.
2. Kesehatan jiwa meliputi pemeliharaan dan peningkatan kesehatan jiwa, pencegahan dan penanggulangan masalah psokososial dan gangguan jiwa, penyembuhan dan pemulihan penderita gangguan jiwa.
3. Kesehatan jiwa dilakukan oleh perorangan, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan pekerja, lingkungan masyarakat, didukung sarana pelayanan kesehatan jiwa dan sarana lainnya.
Pasal 25
1) Pemerintah melakukan pengobatan dan perawatan, pemulihan dan penyaluran bekas penderita gangguan jiwa yang telah selesai menjalani pengobatan dan atau perawatan ke dalam masyarakat.
2) Pemerintah membangkitkan, membantu dan membina kegiatan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan dalam Masalah psikososial dan gangguan jiwa pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa, pemulihan serta penyaluran bekas penderita ke dalam masyarakat.
Pasal 26
1) Penderita gangguan jiwa yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum wajib di obati dan dirawat di sarana pelayanan kesehatan jiwa atau sarana pelayanan kesehatan lainnya.
2) Pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa dapat dilakukan atas permintaan suami atau istri atau wali atau anggota keluarga penderita atau atas prakarsa pejabat yang bentanggung jawab atas keamanan dan ketertiban diwilayah setempat atau hakim pengadilan bilamana dalam suatu perkara timbul persangkaan bahwa yang bersangkutan adalah penderita gangguan jiwa.
Pasal 27
Ketentuan mengenai kesehatan jiwa dan upaya penanggulangannya ditetapkan dangan peraturan pemerintah.

F. Ketentuan Pidana
Pasal 80
1. Barang siapa dengan sengaja dengan melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara dengan lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menghimpun dana dari masyarakat untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan, yang tidak berbentuk badan hukum dan tidak memiliki izin operasional serta tidak melaksanakan ketetuan tentang jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal …. ayat (….) dan ayat (….) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplansi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam pasal ……ayat (…..) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (limas belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00-(tiga ratus juta rupiah).
4. Barang siapa dengan sengaja:
a. Mengedarkan makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan dan atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3).
b. Memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau bahan obat yang tidak memenuhi
Syarat farmakope Indonesia dan atau buku standar lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal …… ayat (…..) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00-(tiga ratus juta rupiah)

Bagian Keenam
Kesehatan Kerja
Pasal 23
1. Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
2. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pecegahahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dalam ayat (3) dan ayat (3) diterapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Ketujuh
Kesehatan Jiwa
Pasal 24
1. Kesehatan jiwa diselenggarakan untuk mewujudkan jiwa yang sehat yang optimal baik itelektual maupun emosional.
2. Kesehatan jiwa meliputi pemeliharaan dan peningkatan kesehatan jiwa, pencegahan dan penanggulangan masalah psokososial dan gangguan jiwa, penyembuhan dan pemulihan penderita gangguan jiwa.
3. Kesehatan jiwa dilakukan oleh perorangan, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan pekerja, lingkungan masyarakat, didukung sarana pelayanan kesehatan jiwa dan sarana lainnya.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga dan lingkungan. Untuk mencapai kesehatan yang optimal perlu sekali adanya upaya Peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan secara berkesinambungan.

B. Saran
Semoga dalam penulisan masalah ini dapat berguna bagi penulis khususnya, dan bagi pembaca mungkin dalam penyusunan makalah ini penulis masih banyak kekurangan karena keterbatasan ruang lingkup, waktu, situasi, kondisi dan ilmu yang penulis miliki. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi perbaikan penulis makalah ini di masa yang akan datang, jadi setiap manusia hendaknya bersyukur atas segala rahmat Allah SWT.

DAFTAR PUSTAKA

1. Wahyuningsih, Heni Puji, 2005. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Penerbit Fitramaya
2. Http://www.google.com



Selengkapnya......
Photobucket
Photobucket

  © Modify template 'Special' by Shidiq Grafika 2008

Jump to TOP